Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Tarempa

 

TATA CARA DAN PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA TAREMPA

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
2. Layanan pesan singkat/SMS;
3. Surat elektronik (e-mail);
4. Faksimile;
5. Telepon;
6. Meja Pengaduan;
7. Surat; dan/atau
8. Kotak Pengaduan.
9. SIAKAP – Sistem Aplikasi Penanganan dan Keluhan Pengadilan Agama Tarempa
 

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

 

1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

 

1. Identitas Pelapor;
2. Identitas Terlapor jelas;
3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi.
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan dan
5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

 

1. Identitas Pelapor;
2. Identitas Terlapor jelas;
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas,
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan.
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

- Audio dalam Bahasa Melayu Anambas -