Alur Berperkara di Pengadilan Agama Tarempa


1. Pihak berperkara datang ke kantor Pengadilan Agama Tarempa
2. Pihak berperkara mengambil antrean ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
3. Setelah dipanggil, Pihak berperkaraa menghadap ke meja 1
4. Petugas akan menjelaskan berkenaan dengan perkara
5. Pihak mengajukan surat permohonan atau gugatan
6. Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan memberikan bukti pembayaran kepada kasir.
7. Kasir akan menandatangani SKUM dan membubuhkan nomor urut perkara dan Pihak mendapatkan  Surat Gugatan atau permohonan yang telah terdaftar.
8. Proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Tarempa selesai dan Panggilan sidang akan disampaikan oleh Jurusita/jurusita pengganti kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/termohon paling lambat 3 hari sebelum persidangan.
9. Jika para pihak yang sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama Tarempa saat hari sidang segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang.
10. Para pihak mengikuti persidangan dengan tertib.
11. Jika saat sidang pembacaan putusan, penggugat/tergugat tidak hadir, maka jurusita akan memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir.
12. Setelah persidangan selesai pihak melapor ke meja kasir untuk mengambil sisa panjar (jika ada)
13. Terhadap putusan dapat dilakukan upaya hukum verzet, Banding, Kasasi. Setelah 14 hari sejak pembacaan putusan, apabila para pihak tidak mengajukan upaya hukum, maka Putusan berkekuatan hukum tetap.
14. Pihak mengambil produk pengadilan berupa penetapan atau putusan di Meja 3. 

- Audio dalam Bahasa Melayu Anambas -

Comments